Anggota komunitas kicau burung di Indramayu doa bersama dan berharap MK mengabulkan gugatan usia minimal capres-cawapres. (FOTO: ISTIMEWA)

INDRAMAYU, iNews.id - Relawan Gibran Rakabuming Raka di Kabupaten Indramayu berharap gugatan usia minimal calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) menjadi 35 tahun dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK). Jika gugatan dikabulkan, Gibran dapat mencalonkan diri sebagai cawapres pada Pemilu 2024.

Harapan itu disampaikan oleh masyarakat dari beberapa komunitas di Indramayu. Mereka menggelar doa bersama di tiga lokasi di Indramayu, Senin (9/10/2023).

Seperti di Desa Cipancuh, Kecamatan Haurgeulis. Di sani, 25 komunitas pedagang kambing berdoa untuk Gibran. "Kami doa bersama agar MK mengabulkan gugatan terkait batasan usia capres-cawapres agar pemuda memiliki kesempatan memimpin," kata Sahroni, kepada MNC Portal Indonesia (MPI).


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network