Polsek Bandung Kidul menggelar rekonstruksi pembunuhan di Cibeureum, Kota Bandung. (FOTO: Polsek Bandung Kidul)

Kompol Asep Nandang menyatakan, berkas perkara kasus ini segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk disidangkan. "Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan juncto Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang. Mereka terancam 15 tahun penjara," ujar Kompol Asep Nandang.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network