Kompol Asep Nandang menyatakan, berkas perkara kasus ini segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk disidangkan. "Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan juncto Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang. Mereka terancam 15 tahun penjara," ujar Kompol Asep Nandang.
Editor : Agus Warsudi
rekonstruksi rekonstruksi kasus Rekonstruksi pembunuhan rekonstruksi penikaman kota bandung kota cimahi cibeureum
Artikel Terkait