Kemudian, Kolonel Priyanto dan Koptu Andreas menggotong korban Handi dan dimasukkan ke dalam mobil. Begitu juga dengan korban Salsabila. Setelah itu, mereka pergi meninggalkan lokasi kejadian.
Selain rekonstruksi kecelakaan lalu lintas pada Rabu 8 Desember 2021 sekitar pukul 15.30 WIB itu, penyidik Puspomad juga menggelar reka ulang kejadian saat ketiga tersangka membuang korban di jebatan Sungai Serayu, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa sebelumnya menyebutkan ketiga oknum anggota TNI itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan Kolonel Priyanto ditahan di Smart Instalasi Tahanan Militer Pomdam Jaya tapi di ruangan berbeda.
Diberitakan sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan, telah meminta pemberkasan dan penyelidikan diselesaikan pada Kamis (6/1/2022) minggu depan dan segera diserahkan ke Oditur Militer. Andika pun menginstruksikan Oditur untuk mempercepat proses pemberkasan dan segera dilimpahkan ke pengadilan.
Editor : Agus Warsudi
korban tabrak lari mobil tabrak lari tabrak lari nagreg oknum tni oknum tni ad rekonstruksi rekonstruksi kasus panglima tni jenderal andika perkasa
Artikel Terkait