Rekonstruksi pembunuhan ibu kandung di Kuningan memperagakan 23 adegan, termasuk adegan pembunuhan Rusti (77) yang ditemukan meninggal di dalam sumur. (Foto: dok Polri)

KUNINGAN, iNews.id - Polisi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Rusti (77) oleh anak kandung berinisial T (38) di Desa Wanasaraya, Kecamatan Kalimanggis, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Dalam rekonstruksi tersebut, pelaku memeragakan 23 adegan, termasuk saat pembunuhan dan membuang mayat korban ke dalam sumur.

Rekonstruksi ini digelar Satreskrim Polres Kuningan untuk mencocokkan keterangan pelaku dan saksi dengan rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia. Polisi juga mengungkap hasil pemeriksaan medis yang menyatakan pelaku mengalami disabilitas mental.

Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Abdul Azis mengatakan, rekonstruksi diperlukan untuk menguji kesesuaian keterangan yang telah diperoleh penyidik dengan adegan yang diperagakan.

"Rekonstruksi ini dilakukan untuk menyesuaikan antara keterangan pelaku dan saksi-saksi, serta urut-urutan proses dari awal perbuatan pelaku sehingga korban meninggal dunia," ujar Abdul Azis didampingi Kasi Humas AKP Mugiono dikutip Sabtu (10/10/2026).

Dalam rekonstruksi itu, peristiwa pembunuhan ditunjukkan pada adegan ketujuh. Kemudian pelaku memperagakan tindakan mengangkat ibunya dari bangku ke dalam sumur.

Polisi juga mengonfirmasi hasil pemeriksaan medis terhadap T. Menurut Abdul Azis, pemeriksaan menunjukkan pelaku mengalami disabilitas mental. Namun, kondisi tersebut tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

"Terkait hasil pemeriksaan, kita sudah lakukan pemeriksaan. Intinya pelaku ini mengalami disabilitas mental," katanya.

Abdul Azis menegaskan, penyidik tetap memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum. Penentuan pertanggungjawaban pidana pelaku akan menjadi kewenangan hakim berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan dalam proses peradilan.

"Berdasarkan Undang-Undang KUHP yang baru, kita tetap proses. Nanti apapun hasilnya, hakim yang memutuskan. Prosesnya tetap berjalan," ujarnya.

Dalam perkara ini, T dijerat Pasal 458 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang pembunuhan. Pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dengan pemberatan karena korban merupakan ibu kandungnya.

Kasus ini bermula ketika warga Dusun Puhun, Desa Wanasaraya, dikejutkan dengan penemuan Rusti meninggal dunia di dalam sumur pada Sabtu (8/8/2026) pukul 05.00 WIB. Jenazah perempuan berusia 77 tahun itu ditemukan di sumur yang berada di samping belakang rumahnya.

Setelah kejadian tersebut, T melarikan diri. Namun, Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polres Kuningan menangkap anak yang membunuh ibu kandung tersebut di wilayah Kabupaten Brebes dalam waktu kurang dari 24 jam.'


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network