Polres Cianjur saat ekspose kasus suami bunuh istri karena alasan cemburu. (Foto: iNews TV/MOCHAMAD ANDI ICHSYAN )

CIANJUR, iNews.id - Polisi mengungkap kasus pembunuhan terhadap perempuan berinisial IM (44) yang jasadnya ditemukan di area peternakan ayam di Kampung Dipadang, Desa Dipadang, Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Korban diduga dibunuh oleh suami sirih berinisial AS (45).

Kasus suami bunuh istri ini dilatarbelakangi kecemburuan. Sebelum pembunuhan, pelaku melihat foto istrinya bersama pria lain.

Kapolres Cianjur AKBP Akhmad Alexander Yurikho Hadi mengatakan, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan mengarah pada dugaan pembunuhan berencana.

"Dari hasil TKP dan penyelidikan, jenazah perempuan itu merupakan korban tindak pidana pembunuhan berencana," ujarnya, Kamis (8/10/2026).

Korban diketahui merupakan mantan pekerja migran Indonesia (PMI). Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, korban mengalami luka parah pada bagian kepala akibat benturan benda tumpul.

"Korban eks pekerja migran Indonesia (PMI). Dari hasil visum korban meninggal akibat benturan keras di kepala akibat pukulan benda tumpul," katanya.

Polisi kemudian berhasil mengidentifikasi pelaku. Pelaku AS ditangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

"Alhamdulillah tersangka diketahui identitasnya dan ditangkap tak lain suami dari korban, yang diamankan di tempat persembunyiannya," ujar Kapolres.

Dari pemeriksaan sementara, polisi menyebut korban dan pelaku merupakan pasangan suami istri yang menikah secara siri. Dugaan pembunuhan tersebut dipicu rasa cemburu pelaku.

Sehari sebelum kejadian, pelaku menerima foto istrinya dari seorang teman. Dalam foto tersebut, korban terlihat bersama laki-laki lain di sebuah tempat makan.

"Motifnya karena asmara. Tersangka berstatus suami dari korban tetapi menikah sirih. Sehari sebelum pembunuhan, tersangka mendapati foto istri sirihnya di HP temannya bersama laki-laki lain di tempat makan," katanya.

Polisi menduga pelaku telah merencanakan perbuatannya sebelum menghabisi nyawa korban. Hal itu didasarkan pada sejumlah fakta yang ditemukan dalam proses penyelidikan.

Korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia dengan luka pada bagian kepala. Hasil visum menunjukkan adanya benturan keras akibat pukulan benda tumpul hingga menyebabkan keretakan pada tengkorak.

Sejumlah barang bukti turut diamankan polisi untuk kepentingan penyidikan. Di antaranya kayu yang diduga digunakan untuk menganiaya korban, tujuh unit sepeda motor, serta pakaian milik korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pembunuhan berencana. Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network