Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto saat berkunjung ke BPN Kota Bandung. (Foto: iNews.id/Arif Budianto)

Pada pengurusan itu, Hadi mewanti-wanti jangan sampai terjadi pungutan liar kepada pengembangan atau masyarakat. Misalnya menarik tarif Rp1.000 per meter persegi. Dia memastikan tidak ada biaya pada pengurusan pengukuran tanah. 

"Di situ juga ada peluang melakukan pungutan kepada masyarakat atau pengembang saat melakukan pengukuran. Misalnya minta 1000 rupiah per meter. Ini tidak ada," ujar dia. 

Dia memastikan, tindakan pungli merupakan bagian dari mafia tanah. Dia tidak segan menggebuk siapa pun yang berusaha bermain-main dengan reformasi agraria. 


Editor : Asep Supiandi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network