Ditreskrimsus Polda Jabar membongkar praktik beras premium oplosan yang dilakukan enam tersangka hingga meraup omzet miliaran rupiah, Rabu (6/8/2025). (Foto: iNews)

Sementara itu, Satgas Pangan Polresta Bsndung menemukan beras berbagai merek yang tidak memenuhi kelas premium dan medium. Salah seorang tersangka telah melakukan pengemasan beras medium menggunakan kemasan premium selama 2-5 tahun dan menjual sebanyak 770 ton. Hasilnya, pelaku meraup keuntungan kurang lebih dari Rp7 miliar.

"Kemudian yang terakhir, mempacking beras bulog standar medium menjadi beras premium kemudian dijual kembali kepada masyarakat. Tersangka melakukan modus ini sejak tahun tahun 2021 dan mendapatkan omzet sebanyak Rp1,4 miliar," ucap Kombes Wirdhanto.

Dirreskrimsus menyatakan, 6 tersangka disangkakan melanggar Undang-undang Tindak Pidana Perlindungan Konsumen dengan cara memproduksi memperdagangkan beras yang tidak sesuai dengan standar mutu pada label kemasan, sebagaimana dimaksud Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf A.

"Dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar. Kami berkomitmen akan menindak tegas para pelaku usaha yang melakukan praktik-praktik kecurangan yang dapat merugikan konsumen guna menciptakan stabilitas pangan nasional," ujar Dirreskrimsus.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network