Ari mengatakan, sopir angkot sudah beberapa kali menyampaikan aspirasi ke Dinas Perhubungan atau Polres, namun tidak mendapat tanggapan.
"Sudah berapa kali kita protes tapi tidak ada hasil. Sekarang kami mendatangi Pemkab Karawang menyampaikan aspirasi yang sama," katanya.
Menurut Ari, mobil odong-odong sesuai aturan tidak boleh beroperasi. Karena mobil tersebut merupakan kendaraan modifikasi yang dilarang beroperasi di jalan. Namun pemerintah membiarkan mobil tersebut beroperasi hingga akhirnya bertambah banyak.
"Kalau kami kan sah beroperasi dan membayar pajak. Sedangkan mobil odong-odong hasil modifikasi yang tidak boleh beroperasi di jalan umum," ucapnya.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait