Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi menunjukkan senjata yang dibawa tiga dari 152 remaja yang ditangkap diduga hendak tawuran. (FOTO: Humas Polda Jabar)

"Anak yang membawa senjata tajam dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat no. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman pidana setinggi-tingi nya selama 10 Tahun penjara," ujar dia.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengimbau kepada masyarakat untuk membina anak-anak. 

"Ada tiga elemen penting dalam siapa yang membina karakter anak yang pertama lingkunga keluarga, kedua sekolah dan ketiga masyarakat," kata Kabid Humas Polda Jabar.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network