"Anak yang membawa senjata tajam dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat no. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman pidana setinggi-tingi nya selama 10 Tahun penjara," ujar dia.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengimbau kepada masyarakat untuk membina anak-anak.
"Ada tiga elemen penting dalam siapa yang membina karakter anak yang pertama lingkunga keluarga, kedua sekolah dan ketiga masyarakat," kata Kabid Humas Polda Jabar.
Editor : Agus Warsudi
tawuran pelajar aksi tawuran cegah tawuran diduga hendak tawuran pelaku tawuran pelajar tawuran remaja tawuran Kapolres Majalengka Kabupaten Majalengka majalengka
Artikel Terkait