Ratusan pendamping sosial kumpul di Kabupaten Pangandaran mengikuti Peningkatan Kapasitas SDM PKH. (FOTO: istimewa)

Pria yang juga menjabat Ketua DPD Partai Golkar Jabar ini menuturkan, peran masyarakat termasuk pendamping PKH dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial sesuai amanat UU No. 11/2029 tentang Kesejahteraan Sosial.

“Tiidak boleh ada itu yang namanya kemiskinan ekstrem. Rakyat tidak mendapatkan akses terhadap pendidikan dan kesehatan karena keterbatasan. Sebab itu, negara harus hadir melalui program kesejahteraan sosial,” tutur Kang Ace.

PKH, kata Kang Ace, adalah kebijakan politik. Sehingga dibutuhkan pengawalan agar program tersebut terus bisa dirasakan masyarakat yang membutuhkan. “Kalau tidak ada yang mengawal, jangan harap program ini akan terus berlanjut. Komisi VIII DPRD adalah salah satu yang melakukan pengawalan program-program itu agar bisa terus berjalan sesuai harapan kita semua,” ucap Kang Ace.

Pendamping PKH memiliki peran penting dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial, terlebih dalam upaya pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19.

“Undang-undang telah mengamanatkan peran serta SDM yang meliputi tenaga kesejahteraan sosial, pekerja sosial profesional, relawan, dan penyuluh dalam menyelenggarakan kesejahteraan,” ujar Kang Ace.

Para pendamping PKH, kata Kang Ace, bersama pemerintah berperan dalam meningkatkan kesejahteraan, kualitas, dan kelangsungan hidup warga yang selama ini sangat rentan dan membutuhkan perlindungan negara.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4 5 6
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network