Ketua Umum Aliansi Masayarakat Garut Antiradikalisme dan Intoleransi (Almagari) KH Aceng Abdul Mujib mengatakan, deklarasi ratusan mantan kombatan NII kembali ke NKRI tersebut sudah lama ditunggu.
"Mereka menyatakan dengan penuh kesadaran atas penyimpangan ajaran nii dan rencana mereka melakukan perlawanan kepada kedaulatan," kata Ketua Umum Almagari.
KH Aceng Abdul Mujib menyatakan, beberapa ganjalan yang menjadi hambatan para eks pengikut NII untuk menyatakan kembali ke NKRI, yakni, ada kewajiban membayar denda sebesar Rp15 juta dan ancaman teror.
"Kami telah melakukan penyadaran terhadap 1.000 mantan anggota NII untuk kembali ke pangkuan NKRI," ujar KH Aceng Abdul Mujib.
Editor : Agus Warsudi
garut kabupaten garut pemkab garut nii negara islam Negara Islam Indonesia ancaman nkri nkri keutuhan nkri Kembali ke pangkuan NKRI
Artikel Terkait