Rapat pembahasan RTRW di Karawang dibubarkan massa. (Foto: iNews.id/Nilakusuma)

KARAWANG, iNews.id - Massa membubarkan rapat konsultasi publik yang membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Rancangan Tata Ruang Wilayah (Raperda RTRW) di Karawang, Kamis (1/9/2022). Pembubaran tersebut terjadi di saat massa yang berunjuk rasa berhasil masuk ke ruangan rapat dan membubarkan semua peserta yang hadir. 

Akibatnya, Pemkab Karawang menunda pembahasan RTRW tersebut karena dinilai situasi tidak kondusif. 

Berdasarkan pemantauan, pembahasan RTRW mendapat perhatian masyarakat Karawang karena dinilai Pemkab Karawang tidak terbuka. Mass datang ke lokasi rapat dan menggelar aksi demo di depan hotel tempat rapat dilaksanakan. 

Aktivis LSM Lodaya, Nace Permana, mengatakan, masyarakat marah kepada Pemkab Karawang karena terkesan tidak terbuka. Akibatnya masayarakat yang kecewa melakukan demo dan membubarkan rapat tersebut. 

Menurutnya, konsultasi publik tentang revisi Raperda RTRW harusnya melibatkan banyak komunitas masyarakat. Namun yang terjadi peserta dalam rapat itu terkesan dipilah-pilah, bukan berasal dari masyarakat yang berkepentingan. Padahal, merevisi RTRW sama saja dengan mengubah peradaban manusia.

Aktivis lainnya, Asep Irawan menyebutkan, Peraturan Daerah tentang RTRW Karawang yang ada saat ini masih berlaku hingga tahun 2031. Jika tidak ada keperluan mendesak Perda itu tidak perlu diubah. 

"Jadi ada apa Pemkab Karawang memaksakan untuk merubah RTRW. Apalagi itu tidak melibatkan banyak pihak," kata Asep.


Sementara itu, Sekretaris Daerah Karawang, Acep Jamhuri menyebutkan, revisi Perda RTRW dan KLHS diperlukan karena ada proyek strategis nasional di Karawang. Hal itu perlu dituangkan di dalam RTRW, termasuk perubahan daya dukung terhadap keberadaan proyek nasional itu.

"Karawang memiliki lahan sawah yang dilindungi (LSD) juga ada Perda LP2B atau Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Ini yang perlu dilindungi," ujar Acep.

Acep tidak menepis adanya pihak-pihak tertentu yang menitip agar lahan miliknya masuk tata ruang tertentu agar bisa dimanfaatkan secara optimal. Namun, semuanya dikembalikan kepada regulasi yang ada, apakah sesuai atau tidak.  

"Kalau sesuai aturan ya kami akomodir. Tapi kalau menyalahi regulasi yang kami tolak," kata Acep Jamhuri.   


Editor : Asep Supiandi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network