Ketiga pelaku itu pun mencoba melarikan diri seusai berhasil membawa kabur tas berikut isinya dari tangan korban. Korban kemudian berteriak dan tak lama seorang pengendara motor lain menabrakan kendaraannya pada kedua pelaku yang berboncengan.
"Pelaku terjatuh dan ditangkap warga. Petugas yang sedang berpatroli langsung mengamankan kedua pelaku ini dengan memasukkan mereka ke dalam mobil patroli sebelum terjadi aksi main hakim sendiri lebih jauh dilakukan oleh warga," ujarnya.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa tas bertuliskan Kharisma Abdul berisi uang Rp125 juta, serta sepeda motor pelaku bernomor polisi A 2384 DF. Para tersangka berikut barang bukti saat ini telah berada di Mapolsek Garut Kota.
"Para pelaku dalam kasus ini kami sangkakan Pasal 365 KUHPidana, sebagaimana mengatur terkait pencurian disertai kekerasan. Sementara seorang pelaku yang masih buron, akan kami kejar. Kasus ini sendiri akan kami lakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut," kata Kapolsek Garut Kota.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait