Polres Cimahi, Jawa Barat menangkap pelaku begal Wawan Hermawan (28) warga Buninagara, Soreang, Kabupaten Bandung. (Foto iNews/Adi Haryanto).

Kasatreskrim, AKP Yohannes Redhoi Sigiro menambahkan, tersangka Wawan ditangkap setelah petugas menangkap lebih dulu penadah S, Kamis (3/9/2020) di Soreang. Setelah dilakukan pengembangan lalu W yang merupakan kakak ipar dari S juga ditangkap.

Total sudah ada 7 kendaraan sepeda motor berbagai merek yang diamankan, satu helm, dan sebungkus sambal. "Pelaku dijerat Pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," sebutnya.

Sementara pelaku W mengaku jika sambal cabai yang dipakainya adalah sengaja membuat sendiri. Tujuannya untuk dioleskan ke mata dan muka korban agar pedih sehingga tidak bisa melihat.

Saat itulah dirinya merampas motor korban dan membawa kabur berikut STNK dan uang yang diambil dari dompet korbannya. "Sambalnya sengaja beli dan bikin, sasarannya ke tukang ojek dengan minta dianter dulu," katanya.


Editor : Faieq Hidayat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network