Atas perbuatannya, para preman berkedok leasing ini dijerat dengan pasal berlapis yang dapat berujung pada hukuman kurungan maksimal sembilan tahun.
Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa ratusan kendaraan hasil perampasan.
Dia mengimbau masyarakat yang merasa kendaraannya pernah dirampas oleh kelompok ini untuk segera menghubungi Polres Bogor Kota dan Kabupaten Bogor dengan membawa bukti kepemilikan kendaraan.
Masyarakat juga diminta untuk melaporkan setiap kejadian perampasan kendaraan yang dilakukan oleh kelompok serupa di jalanan.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait