BANDUNG, iNews.id - Media sosial TikTok diramaikan dengan unggahan video membongkar chip KTP elektronik atau E-KTP. Chip tersebut disebut-sebut bisa melacak keberadaan mereka yang membawa kartu tersebut, layaknya di Enemy of The State.
Tampak pada video tersebut, chip di bawah foto di E-KTP dibongkar dan diambil. Chip tersebut berukuran kecil, seperti microchip pada kartu perdana seluler.
Menanggapi hal itu, pakar telematika Roy Suryo mengatakan, selama kapasitas chip di E-KTP Indonesia hanya memiliki kapasitas 8 kilobyte (Kb). E-KTP tidak memenuhi syarat memberi fungsi pelacakan atau tracker.
"Tweeps, selama kapasitas chip di e-KTP Indonesia masih hanya 8 KByte seperti sekarang, fungsi "tracker" seperti yang dikhawatirkan (seperti dalam Film "Enemy of the State") belum akan terjadi," kata Roy Suryo melalui account Twitter-nya @KRMTRoySuryo2.
Menurutnya, kapasitas chip 8 Kb tidak akan support untuk mendeteksi keberadaan pembawa chip tersebut. Minimal untuk bisa menjalankan fungsi tracker, chip pada kartu minimal 32 Kb.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait