Putra Mahkota PRA Luqman Zulkaedin. (Foto: iNews/Miftahudin)

CIREBON, iNews.id - Pengukuhan Raden Raharjo Djali sebagai polmak atau pejabat sementara pengganti Sultan Sepuh XIV PRA Arief Natadiningrat, mendapat kecaman dari Putra Mahkota PRA Luqman Zulkaedin. Dia menganggap pengukuhan tersebut tidak sah dan tidak berdasar.

Luqman Zulkaedin beralasan, adat dan tradisi di Keraton Kasepuhan Cirebon telah berjalan sejak ratusan tahun yang lalu. Termasuk dalam hal pergantian suksesi kepemimpinan sultan yang diserahkan kepada putra mahkota oleh sultan yang masih bertahta.

Dalam hal ini, Putra Mahkota PRA Luqman Zulkaedin telah ditetapkan sebagai putra mahkota oleh Sultan Sepuh XIV Keraton Kasepuhan Cirebon pada 30 Desember 2018.

"Dalam tradisi kesultanan, ketika sultan mangkat, maka secara otomatis putra mahkota yang telah ditetapkan oleh almarhum wajib menggantikan dan meneruskan tugas dan tanggung jawab sebagai sultan," kata Luqman Zulkaedin dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/8/2020).

Menurut dia, tindakan yang dilakukan oleh Raden Rahardjo bertentangan dengan tradisi turun-temurun di Kesultanan Kasepuhan. Rahardjo Djali tidak berhak atas gelar kerajaan karena dia bukan anak sultan dan bukan merupakan putra sultan.

"Tradisi di Keraton Kasepuhan Cirebon, penerus takhta harus putra sultan dari jalur laki-laki. Karena itu, ulah Rahardjo Djali yang membuat video pengambilalihan takhta kesultanan sudah kami laporkan dan dalam proses penanganan kepolisian," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Raden H Rahardjo Djali mengukuhkan diri sebagai polmak atau pejabat sementara sultan di Masjid Sang Cipta Rasa, Kamis (6/8/2020). Cucu dari Sultan Sepuh XI Keraton Kasepuhan Cirebon, PRA Tadjoel Arifin Djamaludin ini mengklaim menjadi pengganti almarhum Sultan Sepuh XIV PRA Arief Natadiningrat sampai ada jumenengan sultan keraton kasepuhan yang dilakukan oleh keluarga keraton.

Pengukuhan tersebut dilakukan oleh Elang Upik, keturunan Sultan Sepuh XI, lantaran Pangeran Raja Lukman Zulkaidin dianggap tidak sah sebagai putra mahkota pengganti. Alasannya, Elang Upik dinilai telah menyeleweng dari adat kesultanan yang harus menunggu selama 40 hari setelah wafatnya Sultan Sepuh XIV.

Menurut Raden H Rahardjo Djali, dengan pengukuhannya sebagai polmak atau pejabat sementara, dirinya akan mengambil alih kebijakan-kebijakan yang ada di Keraton Kasepuhan. Selain itu, dia juga akan melakukan perbaikan-perbaikan seluruh aset di lingkungan Keraton Kasepuhan.

"Kami akan mulai bekerja dan memperbaiki yang ada di Keraton Kasepuhan," katanya.


Editor : Maria Christina

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network