"Bantuan diberikan bervariasi berdasarkan tingkat kerusakan yaitu rusak berat, ringan hingga rusak sedang," katanya.
Menurut Yasin, setelah dilakukan verifikasi, kemudian akan disalurankan bantuan kepada korban. Besaran nominal bantuan stimulan untuk rusak berat Rp3,5 juta, rusak sedang Rp2,5 juta dan rusak ringan Rp1,5 juta.
"Bantuan kami berikan melalui bank dengan cara ditransfer ke rekening korban," katanya.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait