Sementara itu, Ketua RT03 RW12, Desa Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul tempat Wildatul berdomisili, Wawan Sutiawan, membenarkan permasalahan kehilangan ijazah yang dialami salah seorang warganya tersebut. Bahkan Wawan mengaku sempat datang ke sekolah untuk membantu Wildatul mempertanyakan keberadaan ijazahnya.
"Saya juga sempat datang ke sekolah untuk mempertanyakan ijazah milik Wilda. Namun pihak sekolah tetap bersikukuh jika ijazah Wilda sudah ada yang mengambil akan tetapi tidak bisa menyebutkan siapa yang mengambilnya," kata Wawan.
Sepengetahuan Wawan, seusai dinyatakan lulus di 2022, Wildatul memang tidak bisa membawa pulang ijazah karena masih memiliki tunggakan iuran ke sekolah sebesar Rp3,25 juta. Menurut dia, Wildatul berasal dari keluarga yang kurang mampu.
"Jadi karena Wildatul ini sangat membutuhkan ijazah sebagai salah satu syarat untuk melamar pekerjaan, maka pada tanggal 4 Mei 2023 kemarin dia dan orang tuanya datang ke sekolah dengan tujuan menebus ijazah. Namun bukannya membawa pulang ijazah, saat itu Wildatul dan orang tuanya mendapat kabar mengecewakan dari sekolah, karena ternyata ijazahnya telah hilang akibat diambil orang tak dikenal," ucapnya.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait