Polisi mengamankan barang terkait kasus pungli di kawasan Pantai Palabuhanratu, Sukabumi. (Foto: iNews.id/Dharmawan Hadi)

"Sedangkan untuk di parkiran kawasan wisata Pantai Karanghawu Cisolok, diamankan empat orang pelaku yaitu DM (42), RY (40), K (52) dan H (30) semuanya merupakan warga Desa Cisolok, Kabupaten Sukabumi. Ditambah satu orang pelaku yang berperan sebagai koordinator, DA (42) yang juga masih warga Desa Cisolok," ujar Putu kepada MNC Portal berita, Jumat (6/5/2022). 

Untuk modus yang dilakukannya, lanjut Putu, pelaku memungut uang parkir terhadap pengunjung wisata di lahan areal Cipunaga tanpa izin dari lembaga yang berwenang. Sedangkan yang di Pantai Karanghawu Cisolok, pemungutan karcis berdasarkan Peraturan Desa Cisolok tetapi dengan sistem bagi hasil 50:50 antara pengelola parkir dan desa.

"Untuk tarif yang dipungut di Pantai Karanghawu Cisolok, roda dua sebesar Rp2.000 dan penitipan sepeda motor sebesar Rp5.000, dan tim Satgas Gakum juga telah mengamankan uang hasil pungli sebesar Rp89.000, dari petugas di lapangan, lima buah ID card petugas parkir, dua buah peluit dan satu rompi parkir," ujar Putu. 


Editor : Asep Supiandi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network