"Dengan pengungkapan kasus dan penangkapan para tersangka, polisi berhasil menyelamatkan 1.000 lebih warga Subang dari bahaya narkoba," ujar AKBP Ariek Indra Sentanu.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU Kesehatan. Mereka terancam hukuman penjara 4 hingga 20 tahun penjara.
Editor : Agus Warsudi
penangkapan pengedar narkoba pengedar narkoba tersangka pengedar narkoba pengedar sabu pengedar sabu ditangkap pengedar ganja pengedar ganja ditangkap Kabupaten Subang polres subang subang
Artikel Terkait