Pegi Setiawan alias Perong yang dijadikan tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon akan didukung puluhan pengacara agar bebas dari kasus itu. (Foto: MPI)

Polisi menyebut Pegi buron selama delapan tahun. Saat konferensi pers, Pegi membantah semua tuduhan tersebut. Dia mengklaim memiliki alibi kuat saat peristiwa pembunuhan tersebut terjadi tengah berada di Katapang, Kabupaten Bandung.

Saat itu, Sabtu 27 Agustus 2016, Pegi bekerja membangun rumah di Rancamanyar, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung. Klaim Pegi itu dikuatkan oleh kesaksian teman-temannya sesama kuli bangunan dan Rudi Irawan ayah kandung Pegi yang merupakan mandor serta Kartini ibu Pegi.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network