BANDUNG, iNews.id - Puluhan kuasa hukum akan mengajukan penangguhan penahanan Pegi Setiawan alias Perong, tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan M Rizky Rudiana alias Eky. Pengajuan penangguhan ini dinilai hak tersangka Pegi.
Tim kuasa hukum Pegi, Muchtar Efendi belum memastikan kapan penangguhan penahanan itu akan diajukan. Siapa yang akan menjadi jaminan dalam penangguhan itu dia belum mengungkapkan.
"Itu nanti setelah ada jawaban dari pihak berwenang tentang dikabulkan atau tidaknya permohonan kami," ujar Muchtar, Rabu (29/5/2024) malam.
Selain akan mengajukan penangguhan penahanan, kuasa hukum Pegi juga menemui penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar untuk meminta salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait