Dua dari empat pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melawan saat ditangkap. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kapolres Subang menegaskan, pihaknya tidak memberi ruang bagi para pelaku kejahatan jalanan. “Kami akan menindak tegas dan terukur setiap aksi kriminal yang meresahkan masyarakat,” katanya.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait