Komplotan begal sadis yang beraksi di Pantura Karawang dan Subang ditangkap polisi. (Foto: iNews)

Dua dari empat pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melawan saat ditangkap. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kapolres Subang menegaskan, pihaknya tidak memberi ruang bagi para pelaku kejahatan jalanan. “Kami akan menindak tegas dan terukur setiap aksi kriminal yang meresahkan masyarakat,” katanya.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network