Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo memimpin penertiban kafe dan tempat hiburan malam di kawasan Dago Pakar, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung. (FOTO: MUJIB PRAYITNO)

"Kondisi ini dikeluhkan warga sekitar yang kerap terganggu oleh suara gaduh dan juga parkir kendaraan memakan badan jalan," ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo.

Kapolresta Bandung menuturkan, dalam penertiban kali ini, petugas memberikan pemahaman secara persuasif agar pengelola dan pemilik mematuhi Peraturan Pemerintah Kabupaten Bandung yang mengharuskan kafe serta tempat hiburan tutup pukul 23.00 WIB. "Kami juga meminta pengunjung mematuhi aturan ini," tutur Kapolresta Bandung.

Jika pengelola kafe dan tempat hiburan membandel, kata Kombes Pol Kusworo Wibowo, petugas akan memberikan peringatan keras dan merekomendasikan sanksi tegas mencabut izin operasional.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network