Puluhan dosen SBM ITB membuat petisi mosi tidak percaya dan menuntut pemberhentian Warek Keuangan ITB. (Foto: iNews.id/Arif Budianto)

"Setelah surat saudara Abduh diterbitkan, Rektor ITB memberikan dasar hukum kepada langkah WRURK dengan menghapuskan Pasal 2 ayat 3. Artinya, Rektor menutup kemungkinan fakultas atau sekolah menjadi satuan yang mandiri (swadana dan swakelola) untuk selama-lamanya," tuturnya. 

Budi P Iskandar mengatakan, kebijakan itu akan menimbulkan kesulitan dalam mempertanggungjawabkan komitmen SBM untuk menjalankan Tridharma Perguruan Tinggi. Karena peraturan baru tersebut memaksa SBM untuk meninggalkan etos kerja yang sudah dihayati dan hilangnya kemampuan untuk mempertahankan standar karena ketiadaan sumber daya. 

"Juga memaksa SBM untuk mengkhianati janji kualitas pendidikan kepada para orang tua mahasiswa dan para mahasiswa. Petisi ini juga muncul dari keinginan untuk bertanggung jawab kepada para orang tua, para mahasiswa, para alumni dan masyarakat umum," ucap Budi P Iskandar.

Sementara itu, sampai saat ini belum ada pernyataan resmi ITB, baik dari Rektor ITB Reini Wirahadikusumah maupun WRURK ITB Muhammad Abduh.

Kepala Biro Komunikasi dan Humas ITB Naomi Haswanto mengatakan, Rektor ITB sedang mempelajari petisi dosen SBM tersebut. "Mohon memberi waktu bagi Rektorat dan MWA ITB untuk menyelesaikan masalah internal ITB agar ITB bisa sinergis dalam penyelesaian persoalan bangsa,“ kata Naomi Haswanto.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network