Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Bandung. (Foto: Media sosial SMAN 1 Bandung).

PTUN juga mewajibkan tergugat untuk menertibkan sertipikat HGB tanah tersebut atas nama penggugat. Dalam hal ini, pemilik sah dari lahan yang digunakan SMAN 1 Bandung adalah PLK.

"Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi  membayar biaya perkara secara tanggung-renteng sejumlah Rp440.000 (empat ratus empat puluh ribu rupiah)," isi putusan tersebut.

Sementara itu, Kepala SMAN 1 Bandung Tuti Kurniawati mengatakan, terkait hasil putusan PTUN yang mengabulkan seluruh gugatan penggugat, Biro Hukum Pemprov Jabar sedang mempersiapkan langkah-langkah upaya Hukum selanjutnya.

"Salah satunya banding dan langkah-langkah yang lainnya. Pada waktunya tim Biro Hukum Pemprov Jabar akan menyampaikan langkah-langkah konkret kepada kami," kata Kepsek Tuti Kurniawati, Jumat (18/4/2025).

Sementara itu, kuasa hukum Perkumpulan Lyceum Kristen, Hendri belum bisa memberi tanggapan terkait putusan PTUN yang mengabulkan seluruh gugatan kliennya karena belum melihat putusan di ecourt.

"Pagi pak. Maaf sekarang saya sedang libur dan saya juga belum lihat di ecourt, karena kantor libur, maaf. Jadi saya belum bisa beri tanggapan. Yang terbaik adalah cari jalan tengah atau damai, tks," kata Hendri melalui pesan singkat yang dikirim ke wartawan.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network