BANDUNG, iNews.id - PT Kereta Api Indonesia (KAI) merilis perpanjangan masa berlaku surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR bagi penumpang kereta api. Masa berlaku tes PCR, syarat naik Kereta Api jarak jauh, itu semula maksimal 2 hari atau 2x24 jam menjadi 3 hari atau 3x24 jam.
Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung Kuswardoyo mengatakan, perubahan aturan ini menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan No 92 Th 2021 tentang Perubahan Atas SE Kemenhub No 89 Th 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 27 Oktober 2021.
“Selain menggunakan hasil negatif tes RT-PCR, pelanggan juga masih diperbolehkan menggunakan hasil negatif rapid test antigen. Namun maksimal masa berlakunya 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan,” kata Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung.
Dia menyatakan, Daop 2 selalu memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin. Pihaknya juga hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk bisa naik kereta api. Masyarakat diminta mematuhi semua persyaratan sebelum melakukan perjalanan menggunakan kereta api.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait