Penghuni rumah pingsan dan digotong warga karena syok rumahnya di Bandung dieksekusi PT KAI. (Foto: iNews.id/Ervan David)

Di bagian lain Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Kuswardojo, mengatakan, lahan tersebut digunakan untuk disewakan selama lima tahun. Akan tetapi pemilik bangunan hanya membayar satu kali dari lima termin yang seharusnya dibayar.

"Kami menertibkan satu rumah milik kantor yang selama ini dihuni oleh tiga orang. Di depan rumah tersebut terdapat kios-kios yang mereka sewakan," kata dia.

Meski berlangsung ricuh, petugas tetap melangsungkan pengosongan bangunan. 


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network