Di bagian lain Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Kuswardojo, mengatakan, lahan tersebut digunakan untuk disewakan selama lima tahun. Akan tetapi pemilik bangunan hanya membayar satu kali dari lima termin yang seharusnya dibayar.
"Kami menertibkan satu rumah milik kantor yang selama ini dihuni oleh tiga orang. Di depan rumah tersebut terdapat kios-kios yang mereka sewakan," kata dia.
Meski berlangsung ricuh, petugas tetap melangsungkan pengosongan bangunan.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait