KARAWANG, iNews.id - Kasus Giri Pamungkas (27), buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) setelah empat jarinya putus akibat kecelakaan kerja pada 2020, akhirnya menemui titik terang. PT HRI berjanji memperkejakan kembali Giri.
Sugih Susanto, pemilik perusahaan mengatakan, ada beberapa pernyataan Giri yang tidak tepat. Seperti, pernyataan PHK sepihak, pemaksaan, dan penindasan. "Pernyataan-pernyataan itu kami nilai tidak tepat. Kami sangat menyayangkan. Sehingga perlu diluruskan juga," kata Sugih Susanto.
Meski demikian, ujar Sugih Susanto, PT HRI akan mempekerjakan kembali Giri dengan alasan kemanusiaan. "Mempertimbangkan faktor kemanusiaan, kami akan mempekerjakan dia (Giri Pamungkas) kembali. Memang kami seharusnya begitu. Namun sebelum itu (dipekerjakan kembali), hal-hal yang tidak benar itu (pernyataan Giri) harus dibenarkan dulu, diluruskan dulu. Jadi pernyataan-pernyataan diluruskan dulu lah," ujar Sugih.
Editor : Agus Warsudi
karawang Kabupaten Karawang bupati karawang buruh phk korban phk kecelakaan kerja cellica nurachadiana
Artikel Terkait