Lebih lanjut disampaikannya, pihak PT Belaputera Intiland selaku yang membebaskan lahan sudah menyiapkan anggaran di batas maksimal. Namun jika masih tetap deadlock maka disiapkan opsi untuk menerbitkan penlok, di mana pembayaran harga hanya sesuai nilai jual objek pajak (NJOP).
Pihaknya berharap antara PT Belaputra Intiland dan pemilik lahan bisa menjalin kesepakatan. Sehingga pemerintah daerah tak perlu mengambil jalan akhir penetapan lokasi pembebasan lahan. Pasalnya jika penetapan lokasi telah ditetapkan maka pemilik lahan tidak bisa lagi tawar menawar harga.
"Saat ditetapkan penlok akan merugikan pemilik lahan, karena harga lahan yang dibayarkan cuma sesuai NJOP. Biasanya uangnya dititipkan di pengadilan dan proyek jalan langsung dieksekusi, saya berharap jangan sampai itu terjadi," ucapnya.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait