Disinggung soal denda yang diberikan kepada pihak pelaksana, dia menyebutkan besarannya sesuai dengan syarat khusus kontrak. Yakni, 1/1000/ hari dari nilai kontrak, namun perhitungan tersebut setelah dikurangi PPH dan PPN. Itu sekaligus sebagai presure peringatan kepada pihak pelakaana agar bisa menyelesaikan pekerjaan tepat waktu.
"Semoga dengan adanya denda pinalti ini mereka bisa bekerja cepat menyelesaikan pekerjaan. Semoga saja dalam minggu ini bisa selesai semua," ujarnya.
Seperti diketahui pembangunan Command Center Pemda KBB yang bernilai Rp1.723.841.005.36 tersebut mestinya rampung 16 Agustus 2022. Biayanya berasal dari bantuan Pemprov Jabar dan Pemda KBB sudah memberikan warning kepada pihak pelaksana selama dua kali karena pekerjaannya dinilai lamban.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait