Ferry mengatakan, buruh Karawang melalui serikat pekerja masing-masing menolak peraturan JHT Nomor 2 tahun 2022. Alasannya karena kebijakan tersebut sangat merugikan buruh.
"Peraturan itu dibuat tanpa terlebih dahulu berdiskusi dengan serikat pekerja. Harusnya ada aspirasi buruh sebelum membuat kebijakan itu," ujarnya.
Sejumlah perwakilan serikat pekerja di Karawang bergerak aksi ke Jakarta sejak pagi. Rombongan serikat pekerja ini terbagi dalam beberapa kelompok. Keberangkatan dari masing-masing sekretariat serikat kerja menuju Jakarta.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait