Terkait pembangunan Masjid Al Hidayah, Kapolres Garut mengungkapkan pihaknya telah bekerja sama dengan MUI Kabupaten Garut untuk memberikan bantuan. Ia menargetkan proses pembangunan masjid tersebut akan rampung sebelum memasuki Ramadan 2023.
"Pembangunan masjid ditargetkan selesai dalam waktu cepat, sehingga Ramadan nanti masjid dapat digunakan untuk beribadah. Terlebih, masjid tersebut selalu digunakan masyakat untuk ibadah salat mulai salat wajib hingga sunnah," ucapnya.
Sebelumnya, Kriminolog Universitas Islam Bandung Prof Nandang Sambas menjelaskan, orang dengan gangguan kejiwaan (ODGJ) tidak dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Hal itu tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 44.
"Di dalam Pasal 44 KUHP ada pengecualian, apabila kejiwaan dia (pelaku) memiliki penyakit atau cacat yang tidak bisa disembuhkan, maka tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana. Hukum pidana adalah hukum yang rasional, artinya hanya orang yang dinyatakan sehat secara fisik dan psikis yang dapat dimintai pertanggungjawaban," kata Prof Nandang Sambas.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait