SUKABUMI, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan korupsi penyaluran gas 3 kilogram. Pernyelidikan ini pun terus dilakukan agar penanganan kasus tersebut bisa segera tuntas.
Hal tersebut dikatakan pejabat lama Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi, Aditia Sulaeman di akhir masa jabatannya pada acara serah terima jabatan kepada penggantinya yang baru, Tigor Sirait di aula Kejari Kabupaten Sukabumi, Senin (18/4/2022) sore.
"Saat ini, Kejaksaan Kabupaten Sukabumi sedang melakukan penyelidikan dugaan tipikor (tindak pidana korupsi) penyaluran elpiji 3 kilogram. Kerugian negara memang pada saat itu sedang ditung oleh BPK, tapi saat ini belum keluar. Nanti kita akan sinkronkan lagi dengan adanya pimpinan baru untuk berkoordinasi dengan BPK. Apakah hasil temuan BPK dengan kita bisa match atau pun terjadi perbedaan," ujar Aditia kepada MNC Portal Indonesia.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait