"Anggaran untuk santunan kematian tahun ini bersumber dari Biaya Tak Terduga (BTT) APBD Kota Cimahi. Besarannya Rp2 juta diberikan kepada ahli waris," ujar Guntur Priambada.
Santunan kematian tersebut akan diberikan bagi warga yang masuk kategori fakir miskin dan warga tidak mampu yang meninggal. Santutan akan diberikan secara langsung kepada ahli waris keluarga yang bersangkutan sebagai perhatian dari pemerintah daerah.
Tahapan pemberian bantuannya, ahli waris mempersiapkan berbagai persyaratan. Seperti akta kematian, fotokopi kartu keluarga dan KTP ahli waris, fotokopi akta kelahiran/ijazah/surat nikah, surat keterangan waris dari kecamatan, hingga surat keterangan terdaftar DTKS atau SKTM.
Pengajuan maksimal 30 hari semenjak hari kematian, yang dibuktikan dengan akta kematian. "Persyaratan itu nantinya akan diverifikasi oleh Pekerja Sosial lalu dilaporkan kepada Dinas Sosial untuk kemudian ditetapkan oleh Pemkot Cimahi," tuturnya.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait