KH Ahmad Sanusi kembali ke Sukabumi pada 1915. Dia membantu ayahnya mengajar di Pesantren Cantayan. Setelah tiga tahun membantu ayahnya, KH Ahmad Sanusi mulai merintis pembangunan Pondok Pesantren Babakan Sirna Genteng di Kampung Genteng, sebelah utara Desa Cantayan. Karena itu, KH Ahmad Sanusi dikenal dengan sebutan Ajengan Genteng.
Pemikiran KH Ahmad Sanusi berpendapat terdapat empat kategori hukum Alquran. Pertama, berkaitan dengan keimanan dan kebebasan beragama dalam memilih dan menjalankan ketentuan-ketentuan agama.
Kedua, berkaitan dengan rumah tangga dan pergaulannya seperti pernikahan dan perceraian, keturunan dan kewarisan. Ketiga, berkaitan dengan prinsip kerja sama antarsesama umat manusia, seperti jual-beli, sewa-menyewa, gadai dan lain-lain.
Keempat, berkaitan dengan pemeliharaan kehidupan, yaitu berupa peraturan pidana dan perdata untuk menghukum di antara sesama manusia yang melakukan kesalahan.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait