Saat ini, penyidik Unit Reskrim Polsek Babelan telah menetapkan Herman sebagai tersangka penipuan. Tersangka Herman langsung ditahan di Polres Metro Bekasi. "(Herman) sudah menjadi tersangka. Baru itu aja yang dapat kami sampaikan,” kata Kapolsek Babelan Kompol Ghulam Nabi Pasaribu, Senin (22/3/2021).
Sementara itu, penyidik Polres Metro Bekasi istri Herman alias ustaz Gondrong tersangka kasus penipuan. Polisi menduga istri Herman ikut menyebarkan video penggandaan uang yang viral di media sosial itu.
"Yang terkait orang dalam video itu masih dalam penyelidikan. Tadi kami periksa juga, klarifikasi. Istrinya yang menyebar video itu sedang kami lakukan pemeriksaan," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan, Senin (22/3/2021) malam.
Pemeriksaan terus dilakukan untuk mengidentifikasi motif dari Herman tersebut. Polisi juga mengumpulkan bukti-bukti lain agar menguatkan pengusutan kasus ini. ”Masih dalam penyelidikan, apakah yang bersangkutan bisa menggandakan atau hanya sekadar main-main,” ujarnya.
Editor : Agus Warsudi
dukun penggandaan uang modus penggandaan uang penggandaan uang ritual penggandaan uang video viral jenglot
Artikel Terkait