BANDUNG, iNews.id - Pria yang memukul sopir bus Trans Metro Pasundan (TMP) Budi Kustiana di Jalan Merdeka, Kota Bandung, tertangkap dalam waktu 14 jam seusai video pemukulan viral. Pelaku berinisial HY (49), warga Jalan Sukaasih, Mandalajati, Kota Bandung.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Santoro mengatakan, pascavideo pemukulan terhadap sopir Bus TMP bernomor 34 viral, petugas Unit Reskrim Polsek Sumur Bandung di-back up Satreskrim Polrestabes Bandung langsung memburu pelaku.
"Dalam waktu 14 jam setelah viral, pelaku dapat diamankan," kata Kapolrestabes Bandung didampingi Kapolsek Sumur Bandung Kompol Achmad Riduan di Mapolrestabes Bandung, Jumat (5/5/2023).
Peristiwa pemukulan yang videonya viral itu, ujar Kombes Pol Budi Sartono, terjadi pada Rabu 3 Mei 2023 sekitar pukul 17.00 WIB di dalam bus TMP dekat dus stop depan Museum Sejarah Bandung, Jalan Aceh, Kelurahan Babakan Ciamis, Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung.
Kejadian itu lantas dilaporkan korban Budi Kustiana, warga Kampung Dayeuh Luhur, Batulayang, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Motif pemukulan adalah, kendaraan pelaku Daihatsu Terios D 1657 AER dipepet oleh bus TMP hingga masuk ke trotoar. Korban mengejar tetapi bus tidak mau berhenti.
"Tiba di lokasi kejadian, bus berhenti dan pelaku HY masuk lalu memukul korban," ujar Kombes Pol Budi Sartono.
Kronologi kejadian berawal saat mobil pelaku beriringan mengikuti bus TMP Nomor 30 di Jalan Wastukancana Bandung belok kiri mengarah Jalan RE Martadinata menuju Purnawarman BEC Bandung.
Bus TMP Nomor 34 yang dikemudikan korban Budi Kustiana terlihat zigzag seperti berusaha menyalip dari kiri bus TMP Nomor 30.
Tetapi karena tidak berhasil, bus TMP nomor 34 pindah lajur berusaha menyalip dari sebelah kanan bus TMP Nomor 30.
Saat bersamaan Daihatsu Terios silver metallik D 1657 AER di lajur kanan nyaris hampir bersenggolan dengan Bus TMP Nomor 34.
"Pelaku tidak senang melihat bus TMP nomor 34 ugal-ugalan dan menutup jalur laju mobil Daihatsu Terios yang dikendarai sehingga emosi. Apa pun alasannya aksi pelaku tidak bisa dibenarkan. Tetap salah," tutur Kapolrestabes Bandung.
Daihatsu Terios pelaku berhasil mendapat jalan dan mendahului Buss TMP Nomor 34 di Jalan RE Martadinata.
Pengemudi sempat melambatkan kendaraannya di depan Bus TMP Nomor 34 tapi kemudian melanjutkan perjalanan belok kiri ke Jalan Purnawarman dengan tujuan mengantar anak dan istri ke Bimbel Ganesha Operation depan BEC.
Sementara, Bus TMP Nomor 34 ikut belok ke Jalan Purnawarman berhenti di bus stop depan Bimbel GO (sesuai jalur trayek).
Setelah memarkirkan mobil Daihatsu Terios silver metallik D 1657 AER, lari di jalan raya depan BEC JI. Purnawarman Bandung berusaha mengejar bus TMP nomor 34 yang kembali jalan.
Saat bersamaan ojol Shopee Food melintas, pelaku meminta tumpangan mengejar Bus TMP nomor 34 sehingga berhasil terkejar di bus stop TMP, Jalan Aceh depan museum sejarah dikarenakan ada penumpang naik.
Pelaku lalu turun dari motor ojol langsung menggedor bodi Bus TMP nomor 34. Karena dikira penumpang lain, sopir bus Bus TMP Nomor 34 menunggu pelaku masuk.
Setelah berhasil masuk pelaku langsung memaki korban sambil melayangkan sebuah tamparan tangan kanan ke pipi kiri korban. Setelah memukul korban, pelaku menumpang sampai halte bus Jalan Merdeka (depan SMA Santa Angela) sambil memarahi korban.
Sebelum turun, pelaku memfoto identitas sopir di dashboar dan membuat rekaman vidoe Bus TMP Nomor 34 tersebut.
"Akibat perbuatannya, pelaku HY disangkakan melanggar Pasal 352 KUHPidana tentang penganiayaan ringan dengan ancaman hukuman tiga bulan penjara," tutur Kombes Pol Budi Sartono.
Editor : Agus Warsudi
kapolrestabes bandung Mapolrestabes Bandung polrestabes bandung trans metro pasundan Bus Trans Metro Aksi pemukulan korban pemukulan Pelaku pemukulan pemukulan
Artikel Terkait