Kini akibat perbuatannya, SPR dijerat Pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan. Dia terancam hukuman 15 tahun penjara. Selain itu, SPR juga dipersangkakan melanggar Pasal 365 ayat (3) KUH Pidana tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, warga Blok Kirjan, Kelurahan Lemah Mekar, Kecamatan, Kabupaten Indramayu, digemparkan oleh peristiwa penemuan mayat dalam kamar kos Nova 1, Minggu (23/10/2022).
Korban Shella diduga kuat dibunuh karena terdapat luka di tubuhnya. "Berdasarkan hasil pemeriksaan luar (fisik), terdapat luka memar di leher dan lecet di dahi korban," kata Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Fitran Romajimah kepada MNC Portal Indonesia (MPI).
Petugas Satreskrim Polres Indramayu melakukan penyelidikan intensif sehingga berhasil menangkap tersangka SPR dalam waktu kurang dari 24 jam setelah peristiwa pembunuhan terjadi.
Editor : Agus Warsudi
kasus pembunuhan kasus pembunuhan sadis korban pembunuhan pelaku pembunuhan motif pembunuhan kronologi pembunuhan Kabupaten Indramayu polres indramayu
Artikel Terkait