Kasatreskrim Polres Garut AKP Dede Sopandi menunjukkan cangkul maut yang dipakai tersangka Icang membunuh tetangganya Dede Parman. (FOTO: FANI FERDIANSYAH)

GARUT, iNews.id - Icang (45), pria paruh baya yang menyerang warga pakai cangkul sehingga mengakibatkan satu korban tewas di Kampung Cijolang Babakan, Desa Cijolang, Kabupaten Garut, Kamis (12/5/2022), terancam dihukum 15 tahun tahun penjara. Hukuman berat itu harus dijalani Icang jika tersangka dinyatakan tidak mengalami gangguan kejiwaan atau bukan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). 

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Garut AKP Dede Sopandi mengatakan, pelaku akan dibawa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Jawa Barat di Cisarua, Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) untuk menjalani pemeriksaan kejiwaan. 

Jika dokter di RSJ Cisarua menyatakan, tersangka memiliki akal sehat atau bukan ODGJ, kata Kasatreskrim Polres Garut, Icang akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Tersangka akan dibawa ke RSJ untuk diperiksa kejiwaannya," kata Kasatreskrim Polres Garut kepada wartawan, Jumat (13/5/2022). 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network