Pelaku memperagakan cara mengoplos elpiji di Polres Sukabumi. (FOTO: Ilham Nugraha)

SUKABUMI, INews.id - CBS alias PE, pria paruh baya berusia 49 tahun, ditangkap petugas Satreskrim Polres Sukabumi. Pria itu diduga mengoplos elpiji 3 kg bersubsidi ke 12 kg non-subsidi.

Penggerebekan dan penangkapan terhadap CBS dilakukan polisi di Graha Kiara Lawang Asri, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi

"Penangkapan ini dilakukan setelah petugas menerima laporan dari warga sekitar yang mencurigai aktivitas di sebuah rumah, bukan warung, tetapi sering terlihat pengangkutan tabung gas elpiji," kata Kapolres Sukabumi, Sabtu (9/9/2023). 

AKBP Maruly Pardede menyatakan, saat pengrebekan, terdengar suara tabung gas digeser dari dalam rumah. Mereka menemukan pelaku, CBS alias PE, sedang memasukkan gas 3 kg bersubsidi ke dalam tabung kosong 12 kg non-subsidi menggunakan pipa besi yang dimodifikasi sebagai regulator. 

"Gas 3 kg ditempatkan di atas tabung gas 12 kg, dengan bantuan es batu sebagai pendingin. Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Sukabumi untuk proses lebih lanjut," ujar AKBP Maruly Pardede.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network