SUKABUMI, iNews.id - Polisi mengungkap kasus viral video seorang pria menginjak Al-Qur'an. Dalam kasus ini polisi telah menangkap pasangan suami istri (pasutri).
Kejadian tersebut berawal dari kurang harmonisnya rumah tangga antara pria dalam video tersebut berinisial CER (25) dengan sang istri berinisial SL (24).
Hal itu terungkap setelah jajaran Polres Sukabumi Kota menangkap keduanya di daerah Warungkiara Kabupaten Sukabumi, Kamis (5/5/2022) pukul 10.00 WIB.
"Sang suami berinisial CER sering meninggalkan istrinya sampai berbulan-bulan tanpa ada alasan jelas. Si istri berinisial SL kemudian merasa kesal atas tindakan tersebut," ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin di Sukabumi, Kamis (5/5/2022).
Dia menuturkan, keduanya beragama Islam, sehingga upaya-upaya penyelesaian masalah rumah tangga mereka dilakukan dengan cara islami, termasuk pengambilan sumpah di bawah Al-Qur'an. Keduanya, kata dia tercatat menikah secara siri pada 2016 .
"Awalnya mereka menyelesaikan masalah (rumah tangga) tersebut dengan pengambilan sumpah di bawah Al-Qur'an terhadap suaminya, namun perilaku suaminya selalu berulang," tuturnya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait