GARUT, iNews.id – Pemuda berinisial HK yang diduga menginjak Alquran ditangkap petugas Polres Garut, Jawa Barat, Selasa (31/12/2019). Aksi pemuda menginjak-injak kitab suci umat Islam itu sebelumnya viral di media sosial.
Kapolres Garut, AKBP Dede Yusuf Perdiansyah mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. “Setelah ramai di media sosial dan mejadi perbicangan netizen, kita telusuri jejak pelaku hingga kita tangkap di rumahnya,” katanya.
Menurut Kapolres, dari keterangan sementara pelaku menginjak buku bertuliskan huruf arab dan bukan Alquran seperti yang ramai diperbincangkan di media sosial.
Foto aksi pelaku tersebut mulai beredar di Facebook pada 25 Desember 2019 oleh akun Merana Hati yang merupakan pacar pelaku.
Kepada penyidik, pelaku berkali-kali meminta maaf saat menjelaskan perihal aksinya itu. HK mengaku aksi yang dilakukannya itu sebagai sumpah setia kepada pacarnya yang kini bekerja di Qatar, Uni Emirat Arab.
Sebelumnya, Ketua Pengurus Harian Tanfidziyah PBNU KH Robikin Emhas meminta masyarakat jangan terpancing dengan kasus dugaan pemuda menginjak-injak Alquran di Garut, Jawa Barat.
Menurut Robikin, masyarakat jangan mengambil tindakan di luar hukum yang justru menodai ajaran Islam.
“Alhamdulillah polisi sigap melakukan penanganan. Kita percayakan pengungkapan peristiwanya kepada polisi. Supaya dilakukan penyelidilan secara transparan dan akuntabel,” kata Robikin dalam keterangan tertulisnya, Senin (30/12/2019).
Staf ahli Wakil Presiden Ma’ruf Amin itu mengatakan, jika berdasar hasil penyelidikan peristiwa dimaksud merupakan tindak pidana, polisi wajib menindak pelaku. Namun jika apa yang beredar di medsos tersebut adalah hoaks, polisi perlu memburu pembuat hoaksnya.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait