JAKARTA, iNews.id – Ketua Pengurus Harian Tanfidziyah PBNU KH Robikin Emhas meminta masyarakat jangan terpancing dengan kasus dugaan pemuda menginjak-injak Alquran di Garut, Jawa Barat.
Menurut Robikin, masyarakat jangan mengambil tindakan di luar hukum yang justru menodai ajaran Islam.
“Alhamdulillah polisi sigap melakukan penanganan. Kita percayakan pengungkapan peristiwanya kepada polisi. Supaya dilakukan penyelidilan secara transparan dan akuntabel,” kata Robikin dalam keterangan tertulisnya, Senin (30/12/2019).
Staf ahli Wakil Presiden Ma’ruf Amin itu mengatakan, jika berdasar hasil penyelidikan peristiwa dimaksud merupakan tindak pidana, polisi wajib menindak pelaku. Namun jika apa yang beredar di medsos tersebut adalah hoaks, polisi perlu memburu pembuat hoaksnya. “Tentu kita semua sedih (kalau tindakan itu nyata). Polisi wajib menindak pelakunya,” ucap Ketua Bidang Hukum, HAM dan Perundang-Undangan PBNU itu.
Kasus pemuda berinisial HK di Kabupaten Garut, yang diduga menginjak-injak Alquran viral di media sosial. Aksi itu diunggah di Facebook.
“Masih diselidiki ya, Polres Garut berkordinasi dengan Krimsus Polda Jabar," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga Waskitoroso di Mapolda Jabar, Senin (30/12/2019).
Erlangga mengatakan masih menyelidiki akun media sosial yang mengunggah video itu. Kini kasus tersebut masih didalmi oleh polisi.
"Langkah yang sudah kita lakukan yaitu profiling akun medsos. Masih pendalaman temen-temen Krimsus," tuturnya.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait