BANDUNG, iNews.id - Seorang warga di Kota Bandung, Erick L, dilaporkan ke Polda Jabar. Erick dituding menipu dan memalsukan dokumen akta jual beli tanah (AJB) dan ruko di Mekarwangi, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung. Saat ini, penyidik Polda Jabar tengah melakukan penyelidikan atas laporan itu.
Erick L mengatakan, benar dirinya menjadi terlapor dalam kasus tersebut dan akan dimintai klarifikasi oleh Polda Jabar pada Jumat (15/12/2023).
Erick menyatakan, perkara tersebut berawal pada 2021 lalu. Saat itu, Erick membeli ruko senilai Rp5 miliar dari bernama Maria. Dia memutuskan untuk membeli ruko itu untuk membantu M yang sedang terlilit utang.
Walaupun telah dibeli, Erick tak mengusir M dari ruko itu. Bahkan, Erick memberi kesempatan kepada M untuk tinggal dan menjalankan bisnisnya di ruko itu. Erick tak tega mengusir Maria karena Maria harus menghidupi anak-anaknya dari bisnis katering yang dijalankan di ruko itu.
"Dia ada catering dia ada kebutuhan hidup buat bekerja. Kalau saya usir gimana. Karena saya melihat dia udah tua ya udah lah silakan aja pakai," kata Erick kepada wartawan, Kamis (14/12/2023).
Dua tahun kemudian, ujar Erick, dirinya membutuhkan uang sehingga harus menjual ruko itu ke orang lain berinisial HS. Seusai nilai jual beli disepakati dan akta kepemilikan tanah serta bangunan diterbitkan, HS meminta agar ruko itu dikosongkan dalam waktu 45 hari atau sampai 18 Agustus 2023.
"Notaris (dari HS) sudah melakukan pengecekan tidak ada dalam gugatan dan sengketa maka terjadi peralihan hak atas tanah dan bangunan kepada Saudara HS," tutur Erick.
M diminta mengosong ruko tersebut tapi menolak. Di sisi lain, Erick justru dilaporkan oleh HS ke Polda Jabar dengan tuduhan melanggar Pasal 378 KUHP, Pasal 266 KUHP, dan Pasal 167 KUHP.
"Saya kaget ini (HS) tiba-tiba melaporkan ke Polda Jabar Pasal 378 penipuan dan 266 memasukkan data palsu untuk akta otentik," tutur Erick.
"Saya dituduh melakukan tindak pidana penipuan, padahal waktu mau membeli dia sempat masuk ke situ, dia lihat semuanya. Dia tahu ada penghuni makanya dibuat akta pengosongan," ucap dia.
Erick menyebut ada pihak yang memang ingin melakukan kriminalisasi. Laporan di Polda Jabar itu teregister dengan nomor laporan LP/B/512/XI/2023/SPKT/POLDA JABAR. "Ada proses mau menzalimi saya. Bahwa mereka ini sedang berupaya untuk mengkriminalisasi saya," ujar Erick.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan, benar Ditreskrimum Polda Jabar menerima laporan terkait kasus itu. Saat ini, penyidik sedang melakukan penyelidikan. "Ada laporan. Sementara masih penyelidikan," kata Dirreskrimum Polda Jabar.
Editor : Agus Warsudi
Dirreskrimum Polda Jabar ditreskrimum polda jabar polda jabar kasus penipuan dan penggelapan dugaan penipuan dan penggelapan penipuan dan penggelapan
Artikel Terkait