Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Sujana Awin Umar saat memberikan keterangan pers. (Foto: Laman Polri)

“Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun,” katanya.

Polisi memberikan atensi serius terhadap kasus kekerasan seksual pada anak. Kasat Reskrim mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada dan tidak ragu untuk melaporkan segala bentuk kecurigaan terkait tindak pidana seksual di lingkungan mereka.

“Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk melindungi anak-anak kita dari segala bentuk kekerasan dan kejahatan seksual. Jangan takut untuk melapor, kami akan menindak tegas setiap pelakunya,” ucapnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network