"Ini kasus baru yang kami tanganio. Kami berhasil ungkap dengan modus seperti ini, pelaku mengelabui driver ojol. Rata-rata pelat nomor diganti dan wujud motor diuubah setelah dijual ke penadah," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman pidana penjara 4 tahun.
"Saat ini para pelaku telah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut," ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait