Kedua pelaku pencuri dan penadah motor driver ojol saat diinterogasi Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo. (Foto: iNews/Dharmawan Hadi)

"Ini kasus baru yang kami tanganio. Kami berhasil ungkap dengan modus seperti ini, pelaku mengelabui driver ojol. Rata-rata pelat nomor diganti dan wujud motor diuubah setelah dijual ke penadah," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman pidana penjara 4 tahun.

"Saat ini para pelaku telah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut," ucapnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network