Dari hasil pemeriksaan, korban disetubuhi kakak ipar karena di bawah ancaman. Saat itu, MA juga dalam pengaruh minuman beralkohol.
“Pelaku terpengaruh alkohol, dan selanjutnya pelaku melakukan perbuatannya. Motifnya karena nafsu,” ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku MA dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Untuk ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 Tahun,” ujarnya. (Fariz Abdullah)
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait