Polisi tangkap empat pelaku pengeroyokan di KBB. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Korban melaporkan kejadian yang menimpanya itu kepada pihak kepolisian, yang langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti lainnya, para pelaku akhirnya berhasil diamankan.

Selain menangkap keempat pelaku, pihaknya juga sudah mengamankan barang bukti senjata tajam berupa golok, kayu, dan batu yang digunakan pelaku untuk melakukan penganiayaan terhadap korban, rekaman CCTV, dan hasil visum.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana secara bersama-sama melakukan pengeroyokan dengan ancaman 5 tahun penjara," ucap Aldi. 


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network